Rabu, 12 Oktober 2016

TUGAS I PKN



SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan Negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
·         Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
·         Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
·         Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
·         Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
·         Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
·         Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
2.      Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut
·         Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
·         Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
·         Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
·         Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
·         Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
·         Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN SWISS
Swiss merupakan negara yang mempunyai sistem pemerintahan yang sama dengan Indonesia. Berikut adalah system pemerintahan nrgara Swiss
 I.         Sistem Politik Swiss
Ada dua sistem politik yang diterapkan oleh Negara Swiss, yaitu demokrasi langsung dan sistem republik direktorial.
Sejak 1848, konstitusi federal Swiss sudah mengadaptasi bentuk politik demokrasi langsung. Penggunaan demokrasi pada sistem federal, dikenal sebagai civic rights (Volksrechte, droits civiques), memungkinkan warganya untuk menentukan keputusan-keputusan parlemen. Dengan sistem tersebut, penduduk bisa aktif berpartisipasi dalam pembuatan hukum yang ada karena hukum yang berlaku ditentukan berdasarkan keputusan dari mayoritas penduduk yang akan dijelaskan lebih lanjut di bagian ‘Sistem Pemerintahan Swiss.’
Swiss juga mengadopsi sistem republik direksional yang merupakan sebuah sistem di mana suatu negara dipimpin oleh suatu kelompok yang terdiri dari beberapa orang yang secara bersama-sama menjalankan kekuasaan sebagai kepala negara.
    II.         Bentuk Pemerintahan Swiss
Bentuk pemerintahan yang terdapat di Swiss merupakan republik federal sejak tahun 1848. Republik adalah suatu bentuk pemerintahan di mana pemimpinnya dipilih melalui pemilihan umum (bukan diturunkan seperti monarki) entah secara langsung ataupun tidak langsung. Federal adalah suatu federasi, yaitu gabungan beberapa negara bagian yang dikoordinasi oleh pemerintah pusat, yang mengurus hal-hal mengenai kepentingan nasional seluruhnya (seperti keuangan, urusan luar negeri, dan pertahanan). Sehingga, republik federal adalah suatu bentuk pemerintahan di mana pemimpinnya dipilih melalui pemilihan umum dan negaranya terdiri dari negara-negara bagian.
Negara bagian yang berada di Swiss disebut dengan nama canton. Di dalam Swiss ada 26 canton yang berdiri mewakili setiap daerah bagian yang ada di swiss. Sebanyak 17 canton adalah canton Swiss-Jerman (berbahasa Jerman), 4 canton Swiss-Romande (berbahasa Perancis), 1 canton berbahasa Itali (Ticino), 3 canton bilingual Perancis-Jerman, dan satu canton (Graubünden) trilingual Jerman, Italia dan Rumantsch. Hal itu menyebabkan adanya 4 bahasa nasional yang digunakan di Swiss.
Pemerintahan di Swiss dibagi menjadi tiga sistem, yaitu sistem federal, canton, dan commune. Konstitusi federal memiliki tanggung jawab dalam hal hubungan antar negara bagian seperti hubungan luar negeri, militer, harga, perpajakan, nilai mata uang, transportasi, dan komunikasi pada konfederasi (negara Swiss). Konstitusi federal di Swiss sudah direvisi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dipakai sampai saat ini.Bagian canton memiliki tanggung jawab dalam hal kenegaraan seperti kepolisian, rumah sakit, dan universitas. Karena itu, canton mempunyai konstitusi, pemerintahan, pengadilan, dan majelisnya sendiri. Communes, bagian pemerintahan terkecil di Swiss, memiliki tanggung jawab untuk mengurus pelayanan publik seperti sekolah negeri, pemasokan air, dan pengurusan sampah. Ketiga bagian tersebut mengumpulkan dana untuk keperluan dalam melaksanakan tanggung jawabnya dari pajak.

III.         Sistem Pemerintahan Swiss
Swiss menganut sistem pemerintahan referendum (parlementer dan presidensil) yang berarti diketuai oleh presiden dan parlemen. Referendum berasal dari kata refer (mengembalikan) yang berarti pelaksanaan pemerintahan dikembalikan / diawasi oleh masyarakatnya. Di Swiss, parlemen sepenuhnya mengatur pemerintahan dalam negara, dan mereka selalu berusaha mencapai keseimbangan dinamika di antara badan legislatif dan eksekutif.
Ada dua jenis referendum yang diterapkan di Negara Swiss, yaitu facultative referendum dan obligatory referendum. Facultative referendum adalah ketika Jika penduduk menolak suatu hukum, mereka harus bisa mendapatkan 50.000 tanda tangan yang tidak menyetujui hukum tersebut dalam waktu 100 hari. Jika sudah didapati demikian, maka akan diadakan suatu pemilihan nasional untuk menentukan apakah para penduduk lainnya juga menyetujui atau menolak hukum tersebut. Ini adalah tipe referendum yang sering digunakan. Obligatory referendum adalah suatu kewenangan untuk penduduk agar dapat membuat suatu amandemen konstitusi apabila mereka mendapatkan 100.000 tanda tangan yang menyetujuinya dalam waktu 18 bulan.
Pemilihan biasanya diadakan pada saat Sabtu dan berakhir pada Minggu siang. Pemilihan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat untuk menjawab antara iya dan tidak. Hasil pemilihan dihitung secara manual oleh sekelompok orang yang dipilih untuk tanggung jawab ini. Biasanya, penghitungan selesai dalam waktu 5-6 jam. Tetapi, pada kota besar di Swiss seperti Zurich dan Geneva, tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama. Hasil pemilihan yang akan dipertimbangkan adalah keputusan mayoritas dari keseluruhan penduduk dan keputusan mayoritas dari canton-canton yang ada (double majority).
  IV.         Pembagian Kekuasaan di Swiss
Ada 3 macam kekuasaan yang terdapat di Swiss yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Sama halnya dengan Indonesia, kita juga mempunyai ketiga lembaga tersebut dan setiap lembaga memiliki peran yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara. Kita akan membahas lebih dalam mengenai 3 macam kekuasaan ini di dalam paragraf selanjutnya.
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Kekuasaan eksekutif di Swiss berada di tangan Bundesrat (Dewan Federal) yang terdiri dari tujuh orang. Kelompok ini dinominasikan untuk 4 tahun jabatan oleh Federal Assembly dan melakukan latihan untuk kepemimpinan. Dengan cara bergilir, ketujuh orang tersebut akan mendapatkan jabatan entah sebagai presiden ataupun wakil presiden dengan masa jabatan setahun. Sekarang ini, ketujuh anggota tersebut adalah Doris Leuthard (CDP), Eveline Widmer-Schlumpf (Conservative Democratic Party of Switzerland), Ueli Maurer (SPP), Didier Burkhalter (FDP), Simonetta Sommaruga (SDP), Johann Schneider-Ammann (FDP) and Alain Berset (SDP). Presiden dan wakil presiden yang terpilih pada tahun 2011 adalah Eveline Widmer-Schlumpf dan Ueli Maurer. Anggota-anggota dari Bundesrat ini dipilih oleh Bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa dipilih kembali. Seluruh partai politik utama diwakili di Bundesrat, dan tidak ada dua anggota Bundesrat yang berasal dari kanton yang sama. Bundesrat bertugas untuk mengesahkan undang-undang yang ada, merumuskan perundang-undangan yang baru, melaksanakan hubungan luar negeri, dan mengesahkan mobilisasi tentara.
Kekuasaan legislatif berfungsi untuk menentukan kebijakan dan membuat undang-undang. Di dalam lembaga legislatif yang berada di Swiss, terdapat dewan nasional dan dewan negara yang memiliki peranan masing-masing. Parlementer di Swiss disebut sebagai Federal Assembly yang dibagi jadi dua bagian, yaitu Standerat (dewan negara) yang mempunyai dua perwakilan (senat) dari setiap kanton dan Nationalrat (dewan nasional) yang terdiri dari 200 anggota yang dipilih berdasarkan sistem Proportional Representation Daftar Bebas yang bertujuan untuk menghasilkan lembaga perwakilan dimana proporsi kursi-kursi yang dimenangkan oleh tiap-tiap partai kurang lebih merepresentasikan jumlah suara yang didapat oleh tiap-tiap partai. Semua anggota pada Federal Assembly memiliki masa jabatan selama empat tahun.
Badan Legislatif memilih seorang Presiden dan Wakil Presiden dari anggota-anggota dewan untuk masa satu tahun saja. Presiden mengontrol rapat-rapat Bundesrat, tetapi juga memiliki posisi yang sangat simbolis. Setiap tujuh anggota dewan mengepalai satu kementerian Federal. Kementerian tersebut adalah; Kementerian Ekonomi, Kementerian keuangan, Kementerian Luar negeri, Kementerian pertahanan, Kementerian Transportasi & energi, Kementerian dalam negeri, Kementerian keadilan & keamanan.
Lembaga Yudikatif terdiri atas konstitusi federal. Lembaga ini merupakan Federal tribunal, yang bertempat di Lausanne, adalah Majelis Agung. Lembaga ini memiliki Yurisdiksi final dalam mengatasi persoalan antara pemerintahan federal dan kanton, perusahaan dan individu, dan antar kanton. Mahkamah ini terdiri dari 30 orang hakim yang ditunjuk selama 6 (enam) tahun oleh Majelis Federal. Tidak ada pengadilan yang lebih rendah. Vonis mati bagi warga sipil duhapuskan pada tahun 1942, dan selanjutnya juga dihapuskan bagi kejahatan perang pada tahun 1991. Setiap kanton memiliki sistem pengadilan otonomi sendiri, termasuk pengadilan kriminal dan sipil dan naik banding. Pengadilan kanton bertangung jawab menginterpretasikan UU Federal jika terkait dengan masalah lokal. Biasanya, masalah di kanton diselesaikan di kantonnya sendiri dengan negosiasi. Masalah hukum kanton terdiri atas dua atau tiga level pengadilan, tergantung pada luas kanton. Kitab hukum perdata, pidana, dan dagang diperkenalkan pada tahun 1942.
    V.         Kepartaian
Di dalam pemerintahan Swiss, pembagian kursi di dewan negara dibentuk dari empat partai besar dengan susunan: dua partai sosial demokrat (SPS/PSS), dua partai liberal demoktrat (FDP/PRD), dua partai rakyat Swiss (SVP/UDC),  dan satu partai demokrat kristen (CVP/PDC). Selain empat partai besar tersebut, ada 12 partai dan partai kecil lainnya yang tidak termasuk dalam koalisi pemerintahan. Terdapat banyak partai di Swiss karena Swiss adalah salah satu negara yang menggunakan sistem multipartai.
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGERA INDONESIA
A.    Sistem Pemerintahan Negara RI menurut UUD 1945
1.      Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
2.      Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
3.      DPR sebagai pembuat UU.
4.      Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
5.      DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
6.      MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
7.      BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
1.      MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2.      Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3.      Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4.      Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5.      Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

B.     Perbandingan Satu Sistem Pemerintahan yang dianut satu Negara terhadap Negara lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1.      Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2.      Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3.      Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1.      Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2.      Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3.      Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.

C.     Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.      Sistem Konstitusional.
3.      Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.      Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.      Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
3.      Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6.      Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
D.    Sistem politik Indonesia sebelum Amendemen UUD 1945
Perkembangan politik dan sistem politik suatu negara dapat disimpulkan, salah satunya, dari perkembangan partai-partai politiknya. Perkembangan partai politik di Indonesia dimulai sejak zaman Belanda. Ini menjadi manifestasi bangkitnya kesadaran nasional. Pola kepartaian pada masa itu menunjukkan keanekaragaman, ada yang bertujuan sosial (Budi Utomo dan Muhammadiyah), ada yang menganut asas politik berdasarkan agama, seperti Masyumi, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan ada juga partai-partai yang mendasarkan diri pada suatu ideologi tertentu, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI) yang berasaskan nasionalisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berasaskan komunisme. Di masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik tidak diperbolehkan, kecuali pembentuk partai golongan Islam (Masyumi). Menurut Mohammad Mahfud M.D. dalam bukunya Hukum dan Pilar- Pilar Demokrasi perkembangan politik di Indonesia setelah kemerdekaan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga periode.

                                                       I.            Periode Demokrasi Liberal (1945–1959)
Masa ini ditandai dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peranan partai-partai politik sangat dominan dalam menentukan arah tujuan negara melalui badan perwakilan. Masa ini berakhir dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Indikator demokrasi liberal di Indonesia pada masa itu sebagai berikut.
1)      Partai-partai politik sangat dominan menentukan arah bagi perjalanan negara melalui badan perwakilan.
2)      Eksekutif berada pada posisi yang lemah karena sering jatuh bangun akibat adanya mosi partai.
3)      Adanya kebebasan pers yang relatif cukup baik, bahkan pada periode ini peraturan sensor dan pembredelan yang diberlakukan sejak zaman Belanda dicabut.


                                                    II.            Periode Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
Masa ini ditandai dengan adanya persaingan (rivalitas) tiga kutub, yaitu antara Soekarno (Presiden RI) yang didukung oleh partai-partai berhaluan nasionalis, PKI yang didukung oleh partai-partai berhaluan sosialis, dan pihak militer yang dimotori oleh TNI AD. Saat itu, partai politik memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lemah sehingga kurang menunjukkan aset yang berarti dalam pencaturan politik di Indonesia. Puncak periode ini adalah terjadinya Pemberontakan G-30- S/PKI tanggal 30 September 1965. Indikator Demokrasi Terpimpin saat
itu adalah
1.      Partai-partai politik sangat lemah, kekuatan politik ditandai dengan adanya tarik tambang antara Presiden, Angkatan Darat, dan PKI;
2.      Kedudukan (posisi) badan eksekutif yang dipimpin oleh presiden sangat kuat, Presiden merangkap sebagai Ketua DPA yang dalam praktiknya menjadi pembuat dan selektor produk legislatif;
3.      Kebebasan pers sangat terkekang, bahkan terjadi suatu tindakan` antipers yang jumlahnya sangat spektakuler.

                                                 III.            Periode Orde Baru (1966–1998)
Inilah masa pemerintahan Soeharto (Presiden RI yang kedua) yang melakukan “pembenahan” dalam sistem politik, antara lain, mengenai jumlah partai politik, yaitu melalui penyederhanaan partai politik (fusi) menjadi tiga, yaitu :
(1)   PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang berdasarkan ideologi Islam, merupakan fusi dari partai-partai NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam.
(2)   Golkar (Golongan Karya) yang berdasarkan asas kekaryaan dan keadilan sosial.
(3)   PDI (Partai Demokrasi Indonesia) yang berdasarkan demokrasi,` nasionalisme, dan keadilan, merupakan fusi dari Parkindo, Partai Katolik, PNI, dan Murba.
Dengan demikian, kedudukan partai politik lemah karena adanya kontrol yang ketat dari lembaga eksekutif. Hal ini berdampak pada lembaga perwakilan yang penuh dengan intervensi dari kekuasaan eksekutif. Indikator sistem politik Orde Baru sebagai berikut.
(1)   Partai politik lemah karena adanya kontrol yang ketat oleh eksekutif dan lembaga perwakilan penuh dengan intervensi tangan-tangan eksekutif.
(2)   Kedudukan eksekutif (pemerintahan Soeharto) sangat kuat, mengintervensi kehidupan partai-partai politik, serta menentukan spektrum politik nasional.
(3)   Kebebasan pers terkekang dengan adanya lembaga SIT yang selanjutnya diganti dengan SIUPP. Terlepas dari pasang surutnya peran partai politik dalam menentukan perkembangan sistem politik Indonesia, Sistem Politik Demokrasi Pancasila yang dikehendaki UUD 1945 sebelum terjadi amendemen sebagai berikut.
a)    Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
b)    MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang dan tugas menjalankan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden bila Presiden melanggar UUD.
c)    DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas menetapkan UU, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
d)    Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Wewenang dan tugas presiden adalah menetapkan peraturan pemerintah; mensahkan atau menolak untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR; mencabut peraturan pemerintah yang tidak disetujui oleh DPR; menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR; mengangkat duta dan konsul; memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi; serta mengangkat menteri-menteri.
e)    DPA (Dewan Pertimbangan Agung) merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewajiban untuk memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan memiliki hak untuk mengajukan usul kepada pemerintah. Usul atau nasihat DPA hanya mengikat Presiden secara moral dan tidak secara konstitusional, oleh sebab itu, nasihat atau usul tersebut boleh diperhatikan dan dijalankan ataupun sebaliknya. Karena tidak memiliki hak memaksa, kedudukan DPA lemah.
f)     BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) merupakan lembaga tinggi negara yang berperan atau bertugas memeriksa jalannya keuangan negara. BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan terlepas dari pengaruh pemerintah, namun tidak berarti kedudukan BPK di atas pemerintah.
g)    MA (Mahkamah Agung) merupakan lembaga tinggi negara dan memegang kekuasan yudikatif. MA dan badan peradilan di bawahnya memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
B. Sistem politik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945
Sistem politik hasil amandemen UUD 1945 tidak mengenal adanya lembaga tertinggi negara. Semua lembaga berada pada posisi yang sebanding. Selain itu, ada lembaga negara yang dihapuskan, yaitu DPA (Dewan Pertimbangan Agung), dan ada pula beberapa lembaga negara yang baru, yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial). Sistem politik setelah Amendemen UUD 1945 sebagai berikut.
a)    Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintah adalah republik yang terdiri dari 33 provinsi dengan asas desentralisasi sehingga terdapat pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.
b)    Parlemen terdiri dari dua kamar (sistem bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan merupakan perwakilan dari rakyat, sedangkan anggota DPD adalah perwakilan provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilu. Masa jabatannya adalah lima tahun. DPR memiliki kekuasaan membuat undang-undang, menetapkan APBN, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
c)   Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara yang berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden, serta mengubah dan menetapkan UUD. Anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD yang memiliki masa jabatan lima tahun.
d)    Eksekutif dipegang dan dijalankan oleh Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang terdiri dari menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
e)    Kekuasaan yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya bersama Mahkamah Konstitusi. Adapun Komisi Yudisial berwenang memberikan usulan mengenai pengangkatan Hakim Agung.
f)    Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan DPD, juga memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket.
g)    Sistem kepartaian adalah multipartai. Jumlah partai yang mengikuti Pemilu pada tahun 2004 adalah 24 partai dan pada tahun 2009 adalah 34 partai politik.
h)    BPK merupakan badan yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan dari DPD dan selanjutnya diresmikan oleh Presiden.
Pada pemerintahan daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota dibentuk pula badan/lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
(1) Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi di wilayah provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
(2)   Kekuasaan eksekutif pada provinsi dipegang oleh gubernur, sedang pada daerah kabupaten/kota dipegang oleh bupati/wali kota yang semuanya dipilih langsung oleh rakyat di daerah masing-masing melalui Pemilu.
(3)   Kekuasaan yudikatif pada provinsi dijalankan oleh pengadilan tinggi dan untuk kabupaten/kota dijalankan oleh pengadilan negeri. Adapun perkembangan partai politik yang mengikuti perubahan sistem politik pada masa ini ditandai dengan adanya gerakan reformasi sehingga disebut Era Reformasi. Era ini berawal pada tahun 1998, yaitu masa setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru. Reformasi membawa perubahan dalam sistem politik, dengan demikian juga terdapat perubahan dalam kedudukan partai politik. Partai politik diberi kesempatan untuk hidup kembali serta mengikuti pemilu yang pertama setelah masa orde baru, yaitu pada tahun 1999 dengan diikuti oleh banyak partai politik.

C. Sistem politik Demokrasi Pancasila
Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila menghendaki suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, artinya bahwa sistem pemerintahan menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam negara.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak langsung, artinya bahwa meski kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat tidak langsung memerintah, melainkan melalui para wakilnya yang dipilih oleh rakyat sendiri melalui suatu pemilu untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi Pancasila memiliki ciri khas adanya keseimbangan antara kebebasan dan kebersamaan semua warganya yang tercermin dalam silasila
D. Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila
Pelaksaan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dan dilandasi oleh silasila yang terkandung dalam Pancasila. Isi pokok pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah
1)    Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila yang termuat dalam UUD 1945,
2)    Pelaksanaan Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hakhak asasi manusia,
3)    Pelaksanaan sistem ketatanegaraan harus berdasarkan atas institusional yang sesuai dengan UUD 1945, dan
4)    Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan atas hukum.
Demokrasi Pancasila meliputi berbagai hal yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia. Selain sistem politik, ada juga sistem sosial dan ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi Pancasila. Demokrasi sosial artinya bahwa hubungan antarwarga negara (masyarakat) harus berlandaskan pada penghormatan terhadap kemerdekaan, solidaritas, dan persamaan kedudukan. Hubungan tersebut harus berdasarkan pada nilai-nilai dalam Pancasila. Adapun demokrasi ekonomi artinya suatu sistem pengelolaan perekonomian yang berlandaskan pada demokrasi. Dalam hal ini, pengelolaan perekonomian harus pula berdasarkan nilai-nilai dalam Pancasila sehingga terwujud suatu keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Demokrasi Pancasila menekankan adanya musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini merupakan suatu mekanisme demokrasi menurut sila keempat. Dalam musyawarah mufakat, yang terpenting adalah mengenai isi dari berbagai pendapat dan berlangsungnya musyawarah tersebut. Cara voting tidak dikehendaki, meskipun tidak serta merta ditolak. Sistem Demokrasi Pancasila lebih mementingkan jalannya (prosesnya) melalui musyawarah mufakat yang selanjutnya dapat dilakukan dengan cara voting dengan syarat bila musyawarah mufakat tersebut tidak berhasil mencapai suatu keputusan bersama. Pemahaman mengenai tata cara bermusyawarah menurut Demokrasi Pancasila, yaitu
1)    Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat;
2)    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama;
3)    Mengutamakan semangat kekeluargaan di dalam musyawarah mufakat;
4)    Tidak memaksakan suatu kehendak, baik pribadi maupun golongan, kepada orang lain;
5)    Mengutamakan itikad baik dan tanggung jawab untuk dapat menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah;
6)    Pengambilan hasil keputusan bersama harus secara moral dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia;
7)    Musyawarah harus dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.


PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA SWISS
INDONESIA
Sistem pemerintahan   : presidensil, parlementer
Bentuk pemerintahan  : republic
Bentuk Negara            : kesatuan
Eksekutif                     : presiden
Legislatif                     : DPR/MPR
Yudikatif                    : MA (mahkamah Agung)
Sistem pemilu              : 5 tahun sekali

SWISS
Sistem pemerintahan   : presidensil, parlementer
Bentuk pemerintahan  : republik federal
Bentuk Negara                        : konfederasi (schwei zerisch)
Eksekutif                                 : Presiden (perdana menteri)
Legislatif                                 : dewan nasional,dewan  Negara
Sistem pemilu                          : 1 tahun sekali
Yudikatif                                : konstitusi federal
·         Swiss memiliki dewan federal yang jumlahnya 9 orang
·         Swiss memiliki kanselir federal
·         Swiss memiliki 26 canton
·         Bahasa di swiss bermacam macam (swiss,jerman,perancis,italia)
·         Anggota parlemen berasal dari utusan canton


SISTEM PEMERINTAHAN MONARKI
NEGARA BRITANIA RAYA (INGGRIS)
Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara.Pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraan yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapatpada perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, Ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena Ratu hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of commons dan House of Lords. Di negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari Raja/ratu serta kabinet. Negara Inggrs ini juga menerapkan sistem dua partai.
·         Istana Westminster, kursi Parlemen Britania Raya.
Sebagai bagian dari Britania Raya, sistem politik dasar bagi Inggris adalah monarki konstitusional dan sistem parlementer. Inggris tidak memiliki pemerintahan sendiri sejak tahun 1707. Berdasarkan Undang-Undang Kesatuan 1707, Inggris dan Skotlandia bersatu menjadi Kerajaan Britania Raya. Sebelum penyatuan tersebut, Inggris diperintah oleh monarki dan Parlemen Inggris. Saat ini, Inggris diatur langsung oleh Parlemen Britania Raya, meskipun negara-negara Britania lainnya diserahi pemerintahan sendiri (devolusi). Pada House of Commons, yaitu Majelis Rendah dalam Parlemen Britania Raya, terdapat 532 dari total 650 anggota Parlemen (MP) yang mewakili konstituensi Inggris.
Dalam pemilihan umum Britania Raya 2010 Partai Konservatif berhasil memenangkan mayoritas suara mutlak di Inggris, yakni 532 kursi; 61 kursi lebih banyak daripada gabungan kursi dari partai-partai lainnya. Namun, Konservatif tidak memperoleh jumlah kursi mayoritas dalam parlemen, sehingga menghasilkan "parlemen yang menggantung". Untuk bisa memperoleh mayoritas suara di parlemen, Konservatif yang dipimpin oleh David Cameron berkoalisi dengan partai terbesar ketiga di Britania Raya, yaitu Partai Liberal Demokratik pimpinan Nick Clegg. Selanjutnya, pemimpin Partai Buruh, Gordon Brown, terpaksa meletakkan jabatannya sebagai perdana menteri. Saat ini, Partai Buruh dipimpin oleh Ed Miliband.
·         Pengawal Ratu di kediaman kerajaan, Istana Buckingham.
Sebagai konsekuensi atas keanggotaan Britania Raya di Uni Eropa, pemilu untuk menentukan siapa wakil Britania yang akan dikirim sebagai anggota Parlemen Eropa juga diselenggarakan secara regional di Inggris. Dalam pemilihan umum Parlemen Eropa 2009, hasil dari pemilu di region-region di Inggris untuk anggota Parlemen Eropa adalah sebagai berikut: 23 dari Konservatif, 10 dari Partai Kemerdekaan, 10 dari Liberal Demokratik, dua dari Partai Hijau, dan dua dari Partai Nasional Britania.
Sejak devolusi, negara-negara lain yang berada dalam kedaulatan Britania Raya (Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara), masing-masing memiliki parlemen terdevolusi sendiri atau majelis untuk isu-isu lokal. Ada perdebatan mengenai status devolusi di Inggris. Awalnya direncanakan bahwa seluruh region di Inggris akan didevolusikan juga, namun setelah adanya penolakan dari region di Inggris Timur Laut dalam referendum, rencana ini akhirnya berhenti diajukan.
Salah satu isu utama yang muncul dari kebijakan devolusi ini adalah "pertanyaan West Lothian (West Lothian question), yaitu istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi dimana anggota parlemen Skotlandia dan Wales dapat memberikan suara atas undang-undang yang terkait dengan Inggris, sedangkan Inggris tidak memiliki hak yang setara. Akibat tidak memiliki devolusi kekuasaan, Inggris menjadi satu-satunya negara di Britania Raya yang tidak diberi hak untuk merumuskan kebijakan mengenai pengobatan kanker gratis, perawatan perumahan untuk penduduk usia tua, dan biaya pendidikan tinggi gratis. Hal ini mengakibatkan semakin meningkatnya rasa "nasionalisme Inggris". Beberapa pihak telah menyarankan pembentukan Parlemen Inggris yang terdevolusi, sedangkan yang lainnya juga mengusulkan agar pemberian suara yang terkait dengan Inggris dibatasi, dengan artian hanya berhak dilakukan oleh anggota parlemen yang berasal dari daerah pemilihan Inggris.
Berikut ini adalah skema sistem pemerintahan yang berjalan di Negara Inggris :
·         House of Lords
anggotanya sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan, serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap Negara


·         House of Commons
anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts (sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk kabinet.
·         Mahkamah Agung
merupakan badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
 Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
·         Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
·         Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
·         Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
·         Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
·         Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
·         Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
·         Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
·         Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London


Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).
Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.

HUKUM
Royal Courts of Justice
Sistem hukum Inggris yang berkembang selama berabad-abad adalah dasar dari sistem hukum umum yang digunakan di sebagian besar negara-negara Persemakmuran dan Amerika Serikat (kecuali Louisiana). Meskipun telah menjadi negara bagian dari Britania Raya, sistem hukum Pengadilan Inggris dan Wales tetap digunakan. Berdasarkan Perjanjian Kesatuan, sistem hukum yang digunakan di Inggris dan Wales terpisah dengan sistem hukum yang digunakan di Skotlandia. Esensi umum dari hukum Inggris adalah bahwa hukum dibuat oleh hakim yang berkedudukan di pengadilan, yang menerapkannya menurut akal sehat dan pengetahuan mereka (preseden).
Sistem pengadilan dikepalai oleh Pengadilan Senior Inggris dan Wales, yang terdiri dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Kehakiman untuk kasus perdata, dan Pengadilan Mahkota untuk kasus pidana. Sedangkan Mahkamah Agung Britania Raya merupakan lembaga peradilan tertinggi untuk kasus-kasus perdata maupun pidana di Inggris dan Wales. Mahkamah ini dibentuk pada tahun 2009 setelah perubahan konstitusi, yang mengambil alih fungsi yudisial dari House of Lords.[104] Keputusan dari Mahkamah Agung ini mengikat setiap pengadilan lainnya dalam hierarki dan harus sesuai dengan petunjuknya.
Kriminalitas meningkat antara tahun 1981 sampai 1995, namun mengalami penurunan sekitar 42% pada periode 1995-2006. Populasi penjara naik dua kali lipat pada periode yang sama. Hal ini menjadikan Inggris sebagai negara dengan tingkat penahanan tertinggi di Eropa Barat, dengan perbandingan 147 tahanan per 100.000 jiwa. Layanan Tahanan Yang Mulia (Her Majesty's Prison Service) bertugas melaporkan kepada Menteri Kehakiman sekaligus mengelola penjara di Inggris yang dihuni oleh lebih dari 80.000 narapidana