SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan Negara dibagi menjadi dua
klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah
satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain
dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas.
Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem
pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments
(induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara
dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal
karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama
yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai
pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai
sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem
pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi
oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai
pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif
berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya,
berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan
parlementer.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah
sebagai berikut :
·
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya
badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga
legislatif.
·
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari
partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam
pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan
besar di parlemen.
·
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para
menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih
oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan
eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota
kabinet umumnya berasal dari parlemen.
·
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat
bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini
berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas
anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
·
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala
negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara
monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan
sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
·
Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet
maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan
parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen
baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan
eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan
tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan
parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Untuk lebih jelasnya,
berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan
presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial
adalah sebagai berikut
·
Penyelenggara negara berada ditangan presiden.
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak
dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan
majelis.
·
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden.
Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen atau legislatif.
·
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
·
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti
dalam sistem parlementer.
·
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai
lembaga perwakilan. Anggota parlemen
·
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung
parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system
pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah
tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina,
Indonesia.
PELAKSANAAN
SISTEM PEMERINTAHAN SWISS
Swiss merupakan negara
yang mempunyai sistem pemerintahan yang sama dengan Indonesia. Berikut adalah
system pemerintahan nrgara Swiss
I.
Sistem Politik Swiss
Ada dua sistem politik yang diterapkan oleh Negara Swiss, yaitu
demokrasi langsung dan sistem republik direktorial.
Sejak 1848, konstitusi federal Swiss sudah mengadaptasi bentuk politik
demokrasi langsung. Penggunaan demokrasi pada sistem federal, dikenal sebagai civic rights (Volksrechte, droits civiques), memungkinkan warganya untuk
menentukan keputusan-keputusan parlemen. Dengan sistem tersebut, penduduk bisa
aktif berpartisipasi dalam pembuatan hukum yang ada karena hukum yang berlaku
ditentukan berdasarkan keputusan dari mayoritas penduduk yang akan dijelaskan
lebih lanjut di bagian ‘Sistem Pemerintahan Swiss.’
Swiss juga mengadopsi sistem republik direksional yang merupakan sebuah
sistem di mana suatu negara dipimpin oleh suatu kelompok yang terdiri dari
beberapa orang yang secara bersama-sama menjalankan kekuasaan sebagai kepala
negara.
II. Bentuk Pemerintahan Swiss
Bentuk pemerintahan yang terdapat di Swiss merupakan republik federal sejak tahun 1848. Republik
adalah suatu bentuk pemerintahan di mana pemimpinnya dipilih melalui pemilihan
umum (bukan diturunkan seperti monarki) entah secara langsung ataupun tidak
langsung. Federal adalah suatu federasi, yaitu gabungan beberapa negara bagian
yang dikoordinasi oleh pemerintah pusat, yang mengurus hal-hal mengenai
kepentingan nasional seluruhnya (seperti keuangan, urusan luar negeri, dan
pertahanan). Sehingga, republik federal adalah suatu bentuk pemerintahan di
mana pemimpinnya dipilih melalui pemilihan umum dan negaranya terdiri dari
negara-negara bagian.
Negara bagian yang berada di Swiss disebut dengan nama canton. Di dalam
Swiss ada 26 canton yang berdiri mewakili setiap daerah bagian yang ada di
swiss. Sebanyak 17 canton adalah canton Swiss-Jerman (berbahasa Jerman), 4
canton Swiss-Romande (berbahasa Perancis), 1 canton berbahasa Itali (Ticino), 3
canton bilingual Perancis-Jerman, dan satu canton (Graubünden) trilingual
Jerman, Italia dan Rumantsch. Hal itu menyebabkan adanya 4 bahasa nasional yang
digunakan di Swiss.
Pemerintahan di Swiss dibagi menjadi tiga sistem, yaitu sistem federal,
canton, dan commune. Konstitusi
federal memiliki tanggung jawab dalam hal hubungan antar negara bagian seperti
hubungan luar negeri, militer, harga, perpajakan, nilai mata uang,
transportasi, dan komunikasi pada konfederasi (negara Swiss). Konstitusi
federal di Swiss sudah direvisi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dipakai
sampai saat ini.Bagian canton memiliki tanggung jawab dalam hal kenegaraan
seperti kepolisian, rumah sakit, dan universitas. Karena itu, canton mempunyai
konstitusi, pemerintahan, pengadilan, dan majelisnya sendiri. Communes, bagian pemerintahan
terkecil di Swiss, memiliki tanggung jawab untuk mengurus pelayanan publik
seperti sekolah negeri, pemasokan air, dan pengurusan sampah. Ketiga bagian
tersebut mengumpulkan dana untuk keperluan dalam melaksanakan tanggung jawabnya
dari pajak.
III.
Sistem Pemerintahan Swiss
Swiss menganut sistem pemerintahan referendum (parlementer dan
presidensil) yang berarti diketuai oleh presiden dan parlemen. Referendum
berasal dari kata refer (mengembalikan)
yang berarti pelaksanaan pemerintahan dikembalikan / diawasi oleh
masyarakatnya. Di Swiss, parlemen sepenuhnya mengatur pemerintahan dalam
negara, dan mereka selalu berusaha mencapai keseimbangan dinamika di antara
badan legislatif dan eksekutif.
Ada dua jenis referendum yang diterapkan di Negara Swiss, yaitu facultative referendum dan obligatory referendum. Facultative referendum adalah ketika
Jika penduduk menolak suatu hukum, mereka harus bisa mendapatkan 50.000 tanda
tangan yang tidak menyetujui hukum tersebut dalam waktu 100 hari. Jika sudah
didapati demikian, maka akan diadakan suatu pemilihan nasional untuk menentukan
apakah para penduduk lainnya juga menyetujui atau menolak hukum tersebut. Ini
adalah tipe referendum yang sering digunakan. Obligatory referendum adalah suatu kewenangan untuk penduduk
agar dapat membuat suatu amandemen konstitusi apabila mereka mendapatkan 100.000
tanda tangan yang menyetujuinya dalam waktu 18 bulan.
Pemilihan biasanya diadakan pada saat Sabtu dan berakhir pada Minggu
siang. Pemilihan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat untuk menjawab
antara iya dan tidak. Hasil pemilihan dihitung secara manual oleh sekelompok
orang yang dipilih untuk tanggung jawab ini. Biasanya, penghitungan selesai
dalam waktu 5-6 jam. Tetapi, pada kota besar di Swiss seperti Zurich dan
Geneva, tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama. Hasil pemilihan yang akan
dipertimbangkan adalah keputusan mayoritas dari keseluruhan penduduk dan
keputusan mayoritas dari canton-canton yang ada (double majority).
IV. Pembagian Kekuasaan di
Swiss
Ada 3 macam kekuasaan yang terdapat di Swiss yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Sama halnya
dengan Indonesia, kita juga mempunyai ketiga lembaga tersebut dan setiap
lembaga memiliki peran yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara. Kita
akan membahas lebih dalam mengenai 3 macam kekuasaan ini di dalam paragraf selanjutnya.
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden adalah pemegang
kekuasaan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan
menteri-menteri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Kekuasaan eksekutif di
Swiss berada di tangan Bundesrat (Dewan Federal) yang terdiri dari tujuh orang.
Kelompok ini dinominasikan untuk 4 tahun jabatan oleh Federal Assembly dan melakukan latihan untuk kepemimpinan.
Dengan cara bergilir, ketujuh orang tersebut akan mendapatkan jabatan entah
sebagai presiden ataupun wakil presiden dengan masa jabatan setahun. Sekarang
ini, ketujuh anggota tersebut adalah Doris Leuthard (CDP), Eveline
Widmer-Schlumpf (Conservative Democratic Party of Switzerland), Ueli Maurer
(SPP), Didier Burkhalter (FDP), Simonetta Sommaruga (SDP), Johann
Schneider-Ammann (FDP) and Alain Berset (SDP). Presiden dan wakil presiden yang
terpilih pada tahun 2011 adalah Eveline Widmer-Schlumpf dan Ueli Maurer. Anggota-anggota
dari Bundesrat ini dipilih oleh Bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun
dan bisa dipilih kembali. Seluruh partai politik utama diwakili di Bundesrat,
dan tidak ada dua anggota Bundesrat yang berasal dari kanton yang sama.
Bundesrat bertugas untuk mengesahkan undang-undang yang ada, merumuskan
perundang-undangan yang baru, melaksanakan hubungan luar negeri, dan
mengesahkan mobilisasi tentara.
Kekuasaan legislatif berfungsi untuk menentukan kebijakan dan membuat
undang-undang. Di dalam lembaga legislatif yang berada di Swiss, terdapat dewan
nasional dan dewan negara yang memiliki peranan masing-masing. Parlementer di
Swiss disebut sebagai Federal Assembly
yang dibagi jadi dua bagian, yaitu Standerat (dewan negara) yang mempunyai dua
perwakilan (senat) dari setiap kanton dan Nationalrat (dewan nasional) yang
terdiri dari 200 anggota yang dipilih berdasarkan sistem Proportional
Representation Daftar Bebas yang bertujuan untuk menghasilkan lembaga
perwakilan dimana proporsi kursi-kursi yang dimenangkan oleh tiap-tiap partai
kurang lebih merepresentasikan jumlah suara yang didapat oleh tiap-tiap partai.
Semua anggota pada Federal Assembly
memiliki masa jabatan selama empat tahun.
Badan Legislatif memilih seorang Presiden dan Wakil Presiden dari
anggota-anggota dewan untuk masa satu tahun saja. Presiden mengontrol
rapat-rapat Bundesrat, tetapi juga memiliki posisi yang sangat simbolis. Setiap
tujuh anggota dewan mengepalai satu kementerian Federal. Kementerian tersebut
adalah; Kementerian Ekonomi, Kementerian keuangan, Kementerian Luar negeri,
Kementerian pertahanan, Kementerian Transportasi & energi, Kementerian
dalam negeri, Kementerian keadilan & keamanan.
Lembaga Yudikatif terdiri atas konstitusi federal. Lembaga ini merupakan
Federal tribunal, yang bertempat di Lausanne, adalah Majelis Agung. Lembaga ini
memiliki Yurisdiksi final dalam mengatasi persoalan antara pemerintahan federal
dan kanton, perusahaan dan individu, dan antar kanton. Mahkamah ini terdiri
dari 30 orang hakim yang ditunjuk selama 6 (enam) tahun oleh Majelis Federal.
Tidak ada pengadilan yang lebih rendah. Vonis mati bagi warga sipil duhapuskan
pada tahun 1942, dan selanjutnya juga dihapuskan bagi kejahatan perang pada
tahun 1991. Setiap kanton memiliki sistem pengadilan otonomi sendiri, termasuk
pengadilan kriminal dan sipil dan naik banding. Pengadilan kanton bertangung
jawab menginterpretasikan UU Federal jika terkait dengan masalah lokal.
Biasanya, masalah di kanton diselesaikan di kantonnya sendiri dengan negosiasi.
Masalah hukum kanton terdiri atas dua atau tiga level pengadilan, tergantung
pada luas kanton. Kitab hukum perdata, pidana, dan dagang diperkenalkan pada
tahun 1942.
V. Kepartaian
Di dalam pemerintahan Swiss, pembagian kursi di dewan negara dibentuk
dari empat partai besar dengan susunan: dua partai sosial demokrat (SPS/PSS),
dua partai liberal demoktrat (FDP/PRD), dua partai rakyat Swiss
(SVP/UDC), dan satu partai demokrat kristen (CVP/PDC). Selain empat
partai besar tersebut, ada 12 partai dan partai kecil lainnya yang tidak
termasuk dalam koalisi pemerintahan. Terdapat banyak partai di Swiss karena
Swiss adalah salah satu negara yang menggunakan sistem multipartai.
PELAKSANAAN
SISTEM PEMERINTAHAN NEGERA INDONESIA
A. Sistem Pemerintahan Negara RI menurut UUD 1945
1.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum
diamandemen:
2.
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
3.
DPR sebagai pembuat UU.
4.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
5.
DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
6.
MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
7.
BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
1. MPR bukan
lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi
MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden
dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden
tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan
Legislatif lebih dominan.
B. Perbandingan Satu Sistem Pemerintahan yang dianut
satu Negara terhadap Negara lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut
sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem
Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia
adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Presiden
dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah
punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden
tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Ada
kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan
Presiden.
2. Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengaruh
rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
C. Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem
Konstitusional.
3. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem
pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih
dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru
berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan
Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring
dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem
pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya
Pemilu 2004.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
3. Kekuasaan
Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam
menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan
prsiden.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan
perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran
dan belanja Negara.
6. Menteri
Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri
Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan
kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh –
sungguh usaha DPR.
D. Sistem politik Indonesia sebelum Amendemen UUD 1945
Perkembangan politik dan sistem politik suatu
negara dapat disimpulkan, salah satunya, dari perkembangan partai-partai
politiknya. Perkembangan partai politik di Indonesia dimulai sejak zaman
Belanda. Ini menjadi manifestasi bangkitnya kesadaran nasional. Pola kepartaian
pada masa itu menunjukkan keanekaragaman, ada yang bertujuan sosial (Budi Utomo
dan Muhammadiyah), ada yang menganut asas politik berdasarkan agama, seperti
Masyumi, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, dan Partai
Kristen Indonesia (Parkindo), dan ada juga partai-partai yang mendasarkan diri
pada suatu ideologi tertentu, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI) yang
berasaskan nasionalisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berasaskan
komunisme. Di masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik tidak
diperbolehkan, kecuali pembentuk partai golongan Islam (Masyumi). Menurut
Mohammad Mahfud M.D. dalam bukunya Hukum
dan Pilar- Pilar Demokrasi perkembangan
politik di Indonesia setelah kemerdekaan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga
periode.
I.
Periode Demokrasi
Liberal (1945–1959)
Masa ini ditandai dengan adanya kebebasan untuk
mendirikan partai politik. Peranan partai-partai politik sangat dominan dalam
menentukan arah tujuan negara melalui badan perwakilan. Masa ini berakhir
dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Indikator demokrasi liberal
di Indonesia pada masa itu sebagai berikut.
1)
Partai-partai politik sangat dominan menentukan
arah bagi perjalanan negara melalui badan perwakilan.
2)
Eksekutif berada pada posisi yang lemah karena
sering jatuh bangun akibat adanya mosi partai.
3)
Adanya kebebasan pers yang relatif cukup baik,
bahkan pada periode ini peraturan sensor dan pembredelan yang diberlakukan
sejak zaman Belanda dicabut.
II.
Periode Demokrasi
Terpimpin (1959–1966)
Masa ini ditandai dengan adanya persaingan
(rivalitas) tiga kutub, yaitu antara Soekarno (Presiden RI) yang didukung oleh
partai-partai berhaluan nasionalis, PKI yang didukung oleh partai-partai
berhaluan sosialis, dan pihak militer yang dimotori oleh TNI AD. Saat itu,
partai politik memiliki posisi tawar (bargaining
position) yang lemah sehingga kurang menunjukkan aset yang berarti dalam
pencaturan politik di Indonesia. Puncak periode ini adalah terjadinya
Pemberontakan G-30- S/PKI tanggal 30 September 1965. Indikator Demokrasi
Terpimpin saat
itu adalah
1. Partai-partai
politik sangat lemah, kekuatan politik ditandai dengan adanya tarik tambang
antara Presiden, Angkatan Darat, dan PKI;
2. Kedudukan
(posisi) badan eksekutif yang dipimpin oleh presiden sangat kuat, Presiden
merangkap sebagai Ketua DPA yang dalam praktiknya menjadi pembuat dan selektor
produk legislatif;
3. Kebebasan
pers sangat terkekang, bahkan terjadi suatu tindakan` antipers yang jumlahnya
sangat spektakuler.
III.
Periode Orde Baru
(1966–1998)
Inilah masa pemerintahan Soeharto (Presiden RI yang
kedua) yang melakukan “pembenahan” dalam sistem politik, antara lain, mengenai
jumlah partai politik, yaitu melalui penyederhanaan partai politik (fusi)
menjadi tiga, yaitu :
(1) PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang
berdasarkan ideologi Islam, merupakan fusi dari partai-partai NU, Parmusi,
PSII, dan Partai Islam.
(2) Golkar (Golongan Karya) yang berdasarkan
asas kekaryaan dan keadilan sosial.
(3) PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
yang berdasarkan demokrasi,` nasionalisme, dan keadilan, merupakan fusi dari
Parkindo, Partai Katolik, PNI, dan Murba.
Dengan demikian, kedudukan partai politik lemah
karena adanya kontrol yang ketat dari lembaga eksekutif. Hal ini berdampak pada
lembaga perwakilan yang penuh dengan intervensi dari kekuasaan eksekutif.
Indikator sistem politik Orde Baru sebagai berikut.
(1) Partai politik lemah karena adanya
kontrol yang ketat oleh eksekutif dan lembaga perwakilan penuh dengan
intervensi tangan-tangan eksekutif.
(2) Kedudukan eksekutif (pemerintahan
Soeharto) sangat kuat, mengintervensi kehidupan partai-partai politik, serta
menentukan spektrum politik nasional.
(3) Kebebasan pers terkekang dengan adanya
lembaga SIT yang selanjutnya diganti dengan SIUPP. Terlepas dari pasang
surutnya peran partai politik dalam menentukan perkembangan sistem politik
Indonesia, Sistem Politik Demokrasi Pancasila yang dikehendaki UUD 1945 sebelum
terjadi amendemen sebagai berikut.
a) Bentuk negara adalah kesatuan dan
bentuk pemerintahan republik.
b) MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang dan tugas
menjalankan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD, memilih Presiden dan Wakil
Presiden, dan mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban
Presiden bila Presiden melanggar UUD.
c) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas menetapkan UU, menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain.
d) Presiden merupakan lembaga tinggi
negara yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Wewenang dan tugas presiden adalah menetapkan peraturan pemerintah; mensahkan
atau menolak untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR; mencabut
peraturan pemerintah yang tidak disetujui oleh DPR; menyatakan perang dan
membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR; mengangkat duta
dan konsul; memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi; serta mengangkat
menteri-menteri.
e) DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewajiban untuk memberi jawaban
atas pertanyaan Presiden dan memiliki hak untuk mengajukan usul kepada
pemerintah. Usul atau nasihat DPA hanya mengikat Presiden secara moral dan
tidak secara konstitusional, oleh sebab itu, nasihat atau usul tersebut boleh
diperhatikan dan dijalankan ataupun sebaliknya. Karena tidak memiliki hak
memaksa, kedudukan DPA lemah.
f) BPK (Badan Pemeriksaan
Keuangan) merupakan lembaga tinggi negara yang berperan atau bertugas memeriksa
jalannya keuangan negara. BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan
terlepas dari pengaruh pemerintah, namun tidak berarti kedudukan BPK di atas
pemerintah.
g) MA (Mahkamah Agung) merupakan
lembaga tinggi negara dan memegang kekuasan yudikatif. MA dan badan peradilan
di bawahnya memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah.
B. Sistem politik
Indonesia setelah Amandemen UUD 1945
Sistem politik hasil amandemen UUD 1945 tidak
mengenal adanya lembaga tertinggi negara. Semua lembaga berada pada posisi yang
sebanding. Selain itu, ada lembaga negara yang dihapuskan, yaitu DPA (Dewan
Pertimbangan Agung), dan ada pula beberapa lembaga negara yang baru, yaitu DPD
(Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial).
Sistem politik setelah Amendemen UUD 1945 sebagai berikut.
a) Bentuk negara adalah kesatuan dan
bentuk pemerintah adalah republik yang terdiri dari 33 provinsi dengan asas
desentralisasi sehingga terdapat pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.
b) Parlemen terdiri dari dua kamar
(sistem bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan merupakan perwakilan dari
rakyat, sedangkan anggota DPD adalah perwakilan provinsi yang anggotanya
dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilu. Masa jabatannya
adalah lima tahun. DPR memiliki kekuasaan membuat undang-undang, menetapkan
APBN, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
c) Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah
lembaga negara yang berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden,
memberhentikan presiden dan wakil presiden, serta mengubah dan menetapkan UUD.
Anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD yang memiliki masa jabatan lima
tahun.
d) Eksekutif dipegang dan dijalankan
oleh Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu
untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan
yang sama. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang terdiri
dari menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen.
e) Kekuasaan yudikatif dipegang
dan dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya bersama
Mahkamah Konstitusi. Adapun Komisi Yudisial berwenang memberikan usulan
mengenai pengangkatan Hakim Agung.
f) Pemilu diselenggarakan untuk
memilih anggota DPR dan DPD, juga memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam
satu paket.
g) Sistem kepartaian adalah
multipartai. Jumlah partai yang mengikuti Pemilu pada tahun 2004 adalah 24
partai dan pada tahun 2009 adalah 34 partai politik.
h) BPK merupakan badan yang memiliki
kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan dari DPD dan
selanjutnya diresmikan oleh Presiden.
Pada pemerintahan daerah, yaitu provinsi dan
kabupaten/kota dibentuk pula badan/lembaga legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
(1) Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD
Provinsi di wilayah provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota.
Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
(2) Kekuasaan eksekutif pada provinsi
dipegang oleh gubernur, sedang pada daerah kabupaten/kota dipegang oleh
bupati/wali kota yang semuanya dipilih langsung oleh rakyat di daerah
masing-masing melalui Pemilu.
(3) Kekuasaan yudikatif pada provinsi
dijalankan oleh pengadilan tinggi dan untuk kabupaten/kota dijalankan oleh
pengadilan negeri. Adapun perkembangan partai politik yang mengikuti perubahan
sistem politik pada masa ini ditandai dengan adanya gerakan reformasi sehingga
disebut Era Reformasi. Era ini berawal pada tahun 1998, yaitu masa setelah
jatuhnya pemerintahan Orde Baru. Reformasi membawa perubahan dalam sistem
politik, dengan demikian juga terdapat perubahan dalam kedudukan partai
politik. Partai politik diberi kesempatan untuk hidup kembali serta mengikuti
pemilu yang pertama setelah masa orde baru, yaitu pada tahun 1999 dengan
diikuti oleh banyak partai politik.
C. Sistem politik
Demokrasi Pancasila
Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan
falsafah hidup bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila menghendaki suatu sistem
pemerintahan yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, artinya bahwa sistem
pemerintahan menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam
negara.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak
langsung, artinya bahwa meski kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat tidak
langsung memerintah, melainkan melalui para wakilnya yang dipilih oleh rakyat
sendiri melalui suatu pemilu untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi Pancasila memiliki ciri khas adanya keseimbangan antara kebebasan dan
kebersamaan semua warganya yang tercermin dalam silasila
D. Pelaksanaan sistem
Demokrasi Pancasila
Pelaksaan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dan
dilandasi oleh silasila yang terkandung dalam Pancasila. Isi pokok pelaksanaan
Demokrasi Pancasila adalah
1) Pelaksanaan demokrasi harus
berdasarkan Pancasila yang termuat dalam UUD 1945,
2) Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
harus menghargai dan melindungi hakhak asasi manusia,
3) Pelaksanaan sistem ketatanegaraan
harus berdasarkan atas institusional yang sesuai dengan UUD 1945, dan
4) Pelaksanaan demokrasi harus
berdasarkan atas hukum.
Demokrasi Pancasila meliputi berbagai hal yang ada dalam
kehidupan bangsa Indonesia. Selain sistem politik, ada juga sistem sosial dan
ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi Pancasila. Demokrasi sosial artinya
bahwa hubungan antarwarga negara (masyarakat) harus berlandaskan pada
penghormatan terhadap kemerdekaan, solidaritas, dan persamaan kedudukan.
Hubungan tersebut harus berdasarkan pada nilai-nilai dalam Pancasila. Adapun
demokrasi ekonomi artinya suatu sistem pengelolaan perekonomian yang
berlandaskan pada demokrasi. Dalam hal ini, pengelolaan perekonomian harus pula
berdasarkan nilai-nilai dalam Pancasila sehingga terwujud suatu keadilan dan
kesejahteraan masyarakat.
Demokrasi Pancasila menekankan adanya musyawarah
untuk mencapai mufakat. Ini merupakan suatu mekanisme demokrasi menurut sila
keempat. Dalam musyawarah mufakat, yang terpenting adalah mengenai isi dari
berbagai pendapat dan berlangsungnya musyawarah tersebut. Cara voting tidak
dikehendaki, meskipun tidak serta merta ditolak. Sistem Demokrasi Pancasila
lebih mementingkan jalannya (prosesnya) melalui musyawarah mufakat yang
selanjutnya dapat dilakukan dengan cara voting dengan syarat bila musyawarah
mufakat tersebut tidak berhasil mencapai suatu keputusan bersama. Pemahaman
mengenai tata cara bermusyawarah menurut Demokrasi Pancasila, yaitu
1) Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat;
2) Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama;
3) Mengutamakan semangat kekeluargaan
di dalam musyawarah mufakat;
4) Tidak memaksakan suatu kehendak,
baik pribadi maupun golongan, kepada orang lain;
5) Mengutamakan itikad baik dan
tanggung jawab untuk dapat menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah;
6) Pengambilan hasil keputusan bersama
harus secara moral dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia;
7) Musyawarah harus dilakukan dengan
akal sehat dan hati nurani yang luhur.
PERBEDAAN
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA SWISS
INDONESIA
Sistem pemerintahan : presidensil,
parlementer
Bentuk pemerintahan : republic
Bentuk Negara : kesatuan
Eksekutif :
presiden
Legislatif : DPR/MPR
Yudikatif : MA
(mahkamah Agung)
Sistem pemilu : 5
tahun sekali
SWISS
Sistem pemerintahan : presidensil,
parlementer
Bentuk pemerintahan : republik
federal
Bentuk Negara :
konfederasi (schwei zerisch)
Eksekutif :
Presiden (perdana menteri)
Legislatif :
dewan nasional,dewan Negara
Sistem pemilu : 1 tahun sekali
Yudikatif :
konstitusi federal
·
Swiss memiliki dewan federal yang
jumlahnya 9 orang
·
Swiss memiliki kanselir federal
·
Swiss memiliki 26 canton
·
Bahasa di swiss bermacam macam
(swiss,jerman,perancis,italia)
·
Anggota parlemen berasal dari utusan
canton
SISTEM PEMERINTAHAN MONARKI
NEGARA BRITANIA RAYA (INGGRIS)
Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State)
dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia
Utara.Pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraan yang
terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer
dimana kekuasaan pemerintah terdapatpada perdana menteri dan menteri (bisa juga
disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan
Ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, Ratu tidak mempunyai
kekuasaan politik karena Ratu hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan
persatuan negara.
Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau
biasa disebut House of commons dan House of Lords. Di negara ini yang berhak
untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari
Raja/ratu serta kabinet. Negara Inggrs ini juga menerapkan sistem dua partai.
·
Istana
Westminster, kursi Parlemen Britania Raya.
Sebagai bagian dari Britania Raya, sistem politik
dasar bagi Inggris adalah monarki konstitusional dan sistem parlementer. Inggris
tidak memiliki pemerintahan sendiri sejak tahun 1707. Berdasarkan Undang-Undang
Kesatuan 1707, Inggris dan Skotlandia bersatu menjadi Kerajaan Britania Raya. Sebelum
penyatuan tersebut, Inggris diperintah oleh monarki dan Parlemen Inggris. Saat
ini, Inggris diatur langsung oleh Parlemen Britania Raya, meskipun
negara-negara Britania lainnya diserahi pemerintahan sendiri (devolusi). Pada
House of Commons, yaitu Majelis Rendah dalam Parlemen Britania Raya, terdapat
532 dari total 650 anggota Parlemen (MP) yang mewakili konstituensi Inggris.
Dalam pemilihan umum Britania Raya 2010 Partai
Konservatif berhasil memenangkan mayoritas suara mutlak di Inggris, yakni 532
kursi; 61 kursi lebih banyak daripada gabungan kursi dari partai-partai
lainnya. Namun, Konservatif tidak memperoleh jumlah kursi mayoritas dalam
parlemen, sehingga menghasilkan "parlemen yang menggantung". Untuk
bisa memperoleh mayoritas suara di parlemen, Konservatif yang dipimpin oleh
David Cameron berkoalisi dengan partai terbesar ketiga di Britania Raya, yaitu
Partai Liberal Demokratik pimpinan Nick Clegg. Selanjutnya, pemimpin Partai
Buruh, Gordon Brown, terpaksa meletakkan jabatannya sebagai perdana menteri.
Saat ini, Partai Buruh dipimpin oleh Ed Miliband.
·
Pengawal
Ratu di kediaman kerajaan, Istana Buckingham.
Sebagai konsekuensi atas keanggotaan Britania Raya di
Uni Eropa, pemilu untuk menentukan siapa wakil Britania yang akan dikirim
sebagai anggota Parlemen Eropa juga diselenggarakan secara regional di Inggris.
Dalam pemilihan umum Parlemen Eropa 2009, hasil dari pemilu di region-region di
Inggris untuk anggota Parlemen Eropa adalah sebagai berikut: 23 dari
Konservatif, 10 dari Partai Kemerdekaan, 10 dari Liberal Demokratik, dua dari
Partai Hijau, dan dua dari Partai Nasional Britania.
Sejak devolusi, negara-negara lain yang berada dalam
kedaulatan Britania Raya (Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara), masing-masing
memiliki parlemen terdevolusi sendiri atau majelis untuk isu-isu lokal. Ada
perdebatan mengenai status devolusi di Inggris. Awalnya direncanakan bahwa
seluruh region di Inggris akan didevolusikan juga, namun setelah adanya
penolakan dari region di Inggris Timur Laut dalam referendum, rencana ini
akhirnya berhenti diajukan.
Salah satu isu utama yang muncul dari kebijakan
devolusi ini adalah "pertanyaan West Lothian (West Lothian question),
yaitu istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi dimana anggota
parlemen Skotlandia dan Wales dapat memberikan suara atas undang-undang yang
terkait dengan Inggris, sedangkan Inggris tidak memiliki hak yang setara. Akibat
tidak memiliki devolusi kekuasaan, Inggris menjadi satu-satunya negara di
Britania Raya yang tidak diberi hak untuk merumuskan kebijakan mengenai
pengobatan kanker gratis, perawatan perumahan untuk penduduk usia tua, dan biaya
pendidikan tinggi gratis. Hal ini mengakibatkan semakin meningkatnya rasa
"nasionalisme Inggris". Beberapa pihak telah menyarankan pembentukan
Parlemen Inggris yang terdevolusi, sedangkan yang lainnya juga mengusulkan agar
pemberian suara yang terkait dengan Inggris dibatasi, dengan artian hanya
berhak dilakukan oleh anggota parlemen yang berasal dari daerah pemilihan
Inggris.
Berikut ini adalah skema sistem pemerintahan yang
berjalan di Negara Inggris :
·
House
of Lords
anggotanya sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup
Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan, serta orang-orang yang dianggap
berjasa terhadap Negara
·
House
of Commons
anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih
dengan equal size districts (sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa
tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan
menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal,
maka kabinet tersebut harus membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak
untuk membentuk kabinet.
·
Mahkamah
Agung
merupakan badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet
namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan peradilan yang bebas dan
tidak memihak.
Pokok-pokok
Pemerintahan Inggris adalah:
·
Inggris
adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang
terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk
kerajaan (monarki).
·
Kekuasaan
pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri),
sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian,
pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
·
Raja/ratu/mahkota
memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki
kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan
negara.
·
Parlemen
atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of
Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan
perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara
calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan
yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons
memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut
Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri
parlemen.
·
Kabinet
adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang
benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal
dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di
House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari
House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi
tidak percaya.
·
Adanya
oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para
pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu
kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
·
Inggris
menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing
dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh.
Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang
memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
·
Badan
peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun
demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk
memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem
desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang
dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah,
yaitu England, Wales dan Greater London
Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria
(the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah
yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen
yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah
sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur
parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan
kesejahteraan negara (welfare state).
Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang
tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu
naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
HUKUM
Royal Courts of Justice
Sistem hukum Inggris yang berkembang selama
berabad-abad adalah dasar dari sistem hukum umum yang digunakan di sebagian
besar negara-negara Persemakmuran dan Amerika Serikat (kecuali
Louisiana). Meskipun telah menjadi negara bagian dari Britania Raya,
sistem hukum Pengadilan Inggris dan Wales tetap digunakan. Berdasarkan
Perjanjian Kesatuan, sistem hukum yang digunakan di Inggris dan Wales terpisah
dengan sistem hukum yang digunakan di Skotlandia. Esensi umum dari hukum
Inggris adalah bahwa hukum dibuat oleh hakim yang berkedudukan di pengadilan,
yang menerapkannya menurut akal sehat dan pengetahuan mereka (preseden).
Sistem pengadilan dikepalai oleh Pengadilan Senior
Inggris dan Wales, yang terdiri dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi
Kehakiman untuk kasus perdata, dan Pengadilan Mahkota untuk kasus pidana.
Sedangkan Mahkamah Agung Britania Raya merupakan lembaga peradilan tertinggi
untuk kasus-kasus perdata maupun pidana di Inggris dan Wales. Mahkamah ini
dibentuk pada tahun 2009 setelah perubahan konstitusi, yang mengambil alih
fungsi yudisial dari House of Lords.[104] Keputusan dari Mahkamah Agung ini
mengikat setiap pengadilan lainnya dalam hierarki dan harus sesuai dengan
petunjuknya.
Kriminalitas meningkat antara tahun 1981 sampai 1995,
namun mengalami penurunan sekitar 42% pada periode 1995-2006. Populasi
penjara naik dua kali lipat pada periode yang sama. Hal ini menjadikan Inggris
sebagai negara dengan tingkat penahanan tertinggi di Eropa Barat, dengan
perbandingan 147 tahanan per 100.000 jiwa. Layanan Tahanan Yang Mulia
(Her Majesty's Prison Service) bertugas melaporkan kepada Menteri Kehakiman
sekaligus mengelola penjara di Inggris yang dihuni oleh lebih dari 80.000
narapidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar