MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM
PEMBANGUNAN
PENYUSUNAN ANGGARAN
PROYEK PEMBANGUNAN
KELOMPOK 4
4TA04
1. Miftakhunuri (14315173)
2. Nayla Azka (15315016)
3. Raka Muhammad I. (15315606)
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM
PEMBANGUNAN
PENYUSUNAN ANGGARAN
PROYEK PEMBANGUNAN
1.
LANDASAN
TEORI
Pelaksanaan
sebuah proyek konstruksi sangat berkaitan dengan proses manajemen didalamnya.
Pada tahapan itu, pengelolaan anggaran biaya untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut, perlu dirancang dan disusun sedimikian rupa berdasarkan sebuah
konsep estimasi yang terstruktur sehingga menghasilkan nilai estimasi rancangan
yang tepat dalam arti ekonomis. Nilai estimasi anggaran yang disusun
selanjutnya dikenal dengan istilah Rencana Aanggaran Biaya
(RAB) Proyek, yang mempunyai fungsi dan manfaat lebih lanjut dalam
hal mengendalikan sumberdaya material, tenaga kerja, peralatan dan waktu
pelaksanaan proyek sehingga pelaksanaan kegiatan proyek yang dilakukan
akan mempunyai nilai efisiensi dan efektivitas. Konsep penyusunan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) Proyek, pada pelaksanaannya didasarkan pada sebuah analisa
masing-masing komponen penyusunnya (material, upah dan peralatan) untuk
tiap-tiap item pekerjaan yang terdapat dalam keseluruhan proyek. Hasil analisa
komponen tersebut pada akhirnya akan menghasilkan Harga Satuan Pekerjaan (HSP)
per item yang menjadi dasar dalam menentukan nilai estimasi biaya pelaksanaan
proyek keseluruhan dengan mekonversikannya kedalam total volume untuk tiap item
pekerjaan yang dimaksud.
2.
PENGERTIAN RANCANGAN ANGGARAN BIAYA (RAB)
Secara
umum pengertian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek, adalah
nilai estimasi biaya yang harus disediakan untuk pelaksanaan sebuah kegiatan
proyek. Namun beberapa praktisi mendefinisikannya secara lebih detail, seperti:
a.
Menurut
Sugeng Djojowirono, 1984, Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyekmerupakan
perkiraan biaya yang diperlukan untuk setiap pekerjaan dalam suatu proyek
konstruksi sehingga akan diperoleh biaya total yang diperlukan untuk
menyelesaikan suatu proyek.
b.
Menurut
Ir. A. Soedradjat Sastraatmadja, 1984, dalam bukunya ”Analisa Anggaran
Pelaksanaan“, bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibagi menjadi dua, yaitu
rencana anggaran terperinci dan rencana anggaran biaya kasar.
1)
Rencana
Anggaran Biaya Kasar Merupakan rencana anggaran biaya sementara dimana
pekerjaan dihitung tiap ukuran luas. Pengalaman kerja sangat mempengaruhi
penafsiran biaya secara kasar, hasil dari penafsiaran ini apabila dibandingkan
dengan rencana anggaran yang dihitung secara teliti didapat sedikit selisih.
2)
Rencana
Anggaran Biaya Terperinci Dilaksanakan dengan menghitung volume dan harga dari
seluruh pekerjaan yang dilaksanakan agar pekerjaan dapat diselesaikan secara
memuaskan. Cara perhitungan pertama adalah dengan harga satuan, dimana semua
harga satuan dan volume tiap jenis pekerjaan dihitung. Yang kedua adalah dengan
harga seluruhnya, kemudian dikalikan dengan harga serta dijumlahkan seluruhnya.
c.
J.
A. Mukomoko, dalam bukunya Dasar Penyusunan Anggaran Biaya Bangunan,
1987 Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek adalah perkiraan nilai
uang dari suatu kegiatan (proyek) yang telah memperhitungkan gambar-gambar
bestek serta rencana kerja, daftar upah, daftar harga bahan, buku analisis,
daftar susunan rencana biaya, serta daftar jumlah tiap jenis pekerjaan.
d.
Jhon
W. Niron alam bukunya Pedoman Praktis Anggaran dan Borongan Rencana
Anggaran Biaya Bangunan, 1992, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Proyek mempunyai pengertian sebagai berikut:
1)
Rencana : Himpunan planning termasuk detail dan tata cara
pelaksanaan pembuatan sebuah bangunan.
2)
Angaran : Perhitungan biaya berdasarkan
gambar bestek
(gambar rencana) pada suatu bangunan.
3)
Biaya : Besarnya pengeluaran yang ada
hubungannya
dengan borongan yang tercantum dalam
persyaratan yang ada.
c.
Bachtiar
Ibrahim dalam bukunya Rencana dan Estimate
Real of Cost, 1993, yang dimaksud Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Proyek adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan
upah, serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau
proyek tersebut.
3.
MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan
penyusunan anggaran biaya bangunan adalah untuk menghitung biaya-biaya yang
diperlukan dari suatu bangunan dan dengan biaya ini bangunan tersebut dapat
terwujud sesuai dengan yang direncanakan.
4.
PERKEMBANGAN RANCANGAN ANGGARAN BIAYA
(RAB)
Bagi
praktisi konstruksi di Indonesia, istilah Analisa BOW dalam
penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek bukan merupakan hal
asing. Analisa BOW (Burgerlijke Openbare Werken) yang ditetapkan oleh Dir. BOW pada tanggal 28 Februari 1921
oleh pemerintahan penjajahan Belanda, merupakan standar ketetapan
umum yang digunakan untuk mengestimasi nilai sebuah pelaksanaan kontruksi pada
waktu itu.
Pada
perkembangannya setelah penjajahan Belanda di Indonesia berakhir, analisa BOW
menjadi salah satu peninggalan yang mempunyai manfaat bagi para praktisi
konstruksi di Indonesia sampai dengan era tahun 1980-an dalam hal menyusun
estimasi nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek. Namun demikian seiring
dengan perkembangan industri konstruksi di Indonesia, Analisa BOW yang
menggunakan asumsi-asumsi praktis dalam menentukan harga satuan pekerjaan, di
nilai sudah tidak cocok lagi. Jika pada saat dikenalkannya, metode Analis BOW
hanya berorientasi pada kegiatan industri kontruksi yang bersifat padat karya
dengan peralatan tradisional, maka pada era sekarang disaat pelaksanaan
kegiatan industri konstruksi banyak yang menggunakan peralatan berat dan modern
dan semakin kompleks, maka kepraktisan analisa BOW akan menghasilkan nilai
estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek yang kurang
memuaskan.
Dalam
rangka untuk mengembangkan analisa BOW, maka sejak tahun 1987 sampai 1991,
Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman melakukan penelitian terhadap hal
itu. Berbagai metode pendekatan melalui pengumpulan data skunder analisa biaya
yang digunakan beberapa kontaktor dikumpulkan untuk kemudian dianalisa dan
dibandingkan kecocokannya dengan pengamatan langsung terhadap biaya
pelaksanaannya. Hasil kegiatan penelitian itu dituangkan dalam sebuah produk
analisa harga satuan biaya kontruksi dalam Standar Nasional Indonesia pada
tahun 1991. Produk SNI itu kemudian disahkan dalam norma standar SNI 1991-1992
oleh Badan Standarisasi Nasional, sebagai metode rujukan terbaru dalam
penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek. Sebagai tindak lanjut dari
kegiatan ini maka pada tahun 2002 sampai dengan saat ini, dilakukan kajian
lebih mendalam terhadap Analisa Harga Satuan Perkiraan (HSP), agar diperoleh
kesempurnaan dengan sasaran pemanfaatan penggunaan metode SNI ini untuk
bangunan gedung, perumahan dan jalan.
5.
KEGUNAAN RANCANGAN ANGGARAN BIAYA (RAB)
Sebuah
penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek mempunyai beberapa kegunaan,
antara lain:
a.
Sebagai
bahan dasar usulan pengajuan proposal agar didapatkannya sejumlah aliran dana
bagi sebuah pelaksanaan proyek dari pemerintah pusat ke daerah pada
instansi-instansi tertentu.
b. Sebagai
standar harga patokan sebuah proyek yang dibuat oleh stakes holder dalam
bentuk owner estimate (OE).
c.
Sebagai
bahan pembanding harga bagi stakes
holder dalam menilai tingkat kewajaran owner estimate yang dibuatnya dalam bentuk engineering estimate (EE) yang dibuat oleh pihak konsultan.
d.
Sebagai
rincian item harga penawaran yang dibuat kontraktor dalam menawar pekerjaan
proyek.
e.
Sebagai
dasar penentuan kelayakan ekonomi teknik sebuah investasi proyek sebelum
dilaksanakan pembangunannya.
6.
JENIS ANGGARAN BIAYA
Secara garis besar ada dua macam atau
jenis anggaran biaya, yaitu sebagai berikut:
a.
Anggaran
biaya raba/ perkiraan
Hasil dari penyusunan anggaran biaya raba berupa anggaran
biaya kasar yang diusahakan agar tidak terpaut jauh dengan anggaran biaya yang
sebenarnya/ anggaran biaya pasti. Untuk keperluan ini para penyusun anggaran
perlu mempunyai data/ catatan dari harga bangunan sejenis yang telah pernah
dilaksanakan. Semuanya perlu dikumpulkan untuk bahan pertimbangan/ penyusunan
anggaran, selain harga-harga bangunan yang diperoleh berdasarkan pengalaman.
Anggaran biaya raba digunakan untuk berma-cam-macam maksud,
tergantung untuk keperluan si-apa anggaran tersebut dibuat. Anggaran biaya raba
dapat pula dipakai sebagai pembanding/kontrol pada waktu menghitung anggaran
biaya pasti.
Pemberi tugas menggunakan anggaran biaya raba untuk
keperluan sebagai berikut:
1)
Perkiraan
penamaan modal dan perkiraan biaya yang harus disediakan.
2)
Kelayakan
dari segi ekonomi bangunan/ proyek.
Perencana menggunakan anggaran biaya raba untuk keperluan
sebagai berikut:
1)
Sebagai
bahan untuk perenvanaan bangunan lebih lanjut.
2)
Sebagai
pemilihan alternative perencanaan.
Kontraktor menggunakan anggaran biaya raba untuk keperluan
sebagai berikut:
1)
Menentukan
keputusan ikut berpartisipasi atau tidak dalam pelelangan
2)
Memperkirakan
modal dalam pelaksanaan pembangunan.
Cara menghitung anggaran biaya raba terlebih dahulu perlu
didata bahan yang diperlukan termasuk harga bangunan sejenis yang ada.
Selanjutnya perlu ditetapkan ukuran pokok berdasarkan gambar prarencana yang
akan dipakai sebagai dasar perhitungan untuk menentukan harga satuan pekerjaan.
Yang dimaksud dengan ukuran pokok, pada umumnya tergantung dari jenis bangunan
yang akan dihitung. Misalnya untuk bangunan ge-dung, yang dipakai sebagai
ukuran pokok adalah luas lantai per m2, luas atap per m2.
b.
Anggaran
biaya pasti/ definitive.
Penyusunan anggaran biaya pasti berbeda dengan penyusunan
anggaran biaya raba, baik mengenai bahan-bahan yang diperlukan maupun cara
penyusunan dari anggaran tersebut. Anggaran biaya pasti harus disusun seteliti
dan secermat mungkin, karena hasil yang diharapkan adalah harga bangunan pasti
atau harga bangunan yang sebenarnya.
Bahan bahan yang diperlukan untuk penyusunan anggaran biaya
pasti adalah sebagai berikut:
1)
Peraturan
dan syarat-syarat.
2)
Gambar
rencana/ gambar bestek.
3)
Berita
acara/ risalah penjelasan pekerjaan (untuk bangunan yang dilelangkan).
4)
Buku
analisa BOW atau lainnya.
5)
Peratuan
normalisasi yang bersangkutan.
Perhitungan yang dibuat untuk menyusun Anggaran Biaya Pasti
akan menghasilkan suatu biaya/ harga bangunan dan dengan biaya /harga tersebut
untuk pelaksanaan. Oleh karena itu, anggaran biaya pasti harus disusun dengan
teliti, rinci dan selengkap-lengkapnya.
Penyusunan Anggaran Biaya Pasti dilaksanakan dengan cara
pembuatan daftar-daftar sebagai berikut:
1)
Daftar
Harga Satuan Bahan (Daftar I). Daftar harga satuan bahan berisi daftar
ba-han-bahan bangunan yang akan diperguna-kan untuk pelaksanaan pekerjaan
dengan satuan masing-masing, seperti m2, m3, m1,
lembar dan sebagainya.
2)
Daftar
Harga Satuan Upah Tenaga (Daftar II). Berisi upah perhari dari tenaga kerja
yang akan digunakan sebagai pelaksana pekerjaan.Macam/ jenis tenaga kerja ini
tergantung dari macam/ jenis bagian pekerjaan yang pada u-mumnya merupakan
gabungan dari beberapa jenis tenaga kerja yaitu pekerja, tukang, kepala tukang,
mandor dll.
3)
Daftar
harga satuan bahan dan upah tenaga kerja pada tiap satuan pekerjaan (Daftar
III). Yang dimaksud dengan jenis pekerjaan yaitu se-mua jenis pekerjaan yang
ada mulai dari peker-jaan persiapan sampai dengan pekerjaan penye-lesaian dari
bangunan. Harga satuan bahan dan harga satuan upah, dapat diperoleh dari perhitungan
dengan menggunakan analisa BOW atau perhitungan analisa lainnya.
4)
Daftar
volume dan harga satuan pekerjaan (Daftar IV). Yang dimaksud volume pekerjaan
adalah per-hitungan dari gambar rencana/gambar bestek yang dapat berupa jumlah
dalam isi (M3), luas (M2), panjang (M1) atau
jumlah dalam satuan lain. Harga satuan pekerjaan diperoleh dari perhitungan
analisa BOW atau analisa lainnya. Harga pekerjaan diperoloeh dari perkalian
jumlah volume dengan harga satuan pekerjaan.
5)
Daftar
rekapitulasi (Daftar V) adalah merupakan daftar himpunan/ ikhtisar dari semua
kegiatan pekerjaan. Penjumlahan harga-harga pekerjaan dari daftar V ini merupakan
harga bangunan real/ nyata yang lazim
disebut harga nominal. Selanjutnya masih harus ditambah dengan biaya-biaya lain
yaitu biaya umum, biaya tak terduga, pajak dan keuntungan.
7.
KOMPONEN PENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA
(RAB)
Seperti
yang telah disinggung pada bagian diatas, maka jika dirumuskan secara umum Rencana
Anggaran Biaya (RAB) Proyek merupakan total penjumlahan dari hasil perkalian
antara volume suatu item pekerjaan dengan harga satuannya. Bahasa
matematis yang dapat dituliskan adalah sebagai berikut:
Ada
tiga istilah yang harus dibedakan dalam menyusun anggaran biaya bangunan yaitu
harga satuan bahan, harga satuan upah, dan harga satuan pekerjaan.
Adapun
Persentase Bobot Pekerjaan (PBP)
adalah besarnya persen pekerjaan siap, dibandingkan dengan pekerjaan siap
se-luruhnya. Pekerjaan siap seluruhnya dinilai 100 %.
Jika
merujuk pada sebuah item pekerjaan, maka pada dasarnya untuk melaksanakan
sebuah item pekerjaan membutuhkan upah, material, peralatan yang digunakan
(sebagai biaya langsung) dan overhead,
profit dan tax (sebagai
biaya tidak langsung). Adapun penjelasan secara rinci mengenai komponen-komponen penyusun
dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek adalah sebagai berikut:
a.
Komponen
biaya langsung (Direct Cost)
Biaya
langsung atai direct cost merupakan
seluruh biaya permanen yang melekat pada hasil akhir konstruksi sebuah proyek.
Biaya langsung terdiri dari:
1)
Biaya
bahan/ material
Merupakan harga bahan atau material yang
digunakan untuk proses pelaksanaan konstruksi, yang sudah memasukan biaya
angkutan, biaya loading dan unloading, biaya pengepakkan, penyimpanan sementara
di gudang, pemeriksaan kualitas dan asuransi.
2)
Upah
tenaga kerja
Biaya yang dibayarkan kepada
pekerja/buruh dalam menyelesaikan suatu jenis pekerjaan sesuai dengan
keterampilan dan keahliannya.
3)
Biaya
peralatan
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan
sewa, pengangkutan, pemasangan alat, memindahkan, membongkar dan biaya operasi,
juga dapat dimasukkan upah dari operator mesin dan pembantunya.
b.
Komponen
biaya tidak langsung (Indirect Cost)
Biaya tidak langsung atau indirect cost adalah biaya yang tidak melekat pada hasil akhir
konstruksi sebuah proyek tapi merupakan nilai yang dipungut karena proses
pelaksanaan konstruksi proyek. Biaya tidak langsung terdiri dari:
1)
Overhead umum
Overhead umum biasanya tidak dapat segera
dimasukkan ke suatu jenis pekerjaan dalam proyek itu, misalnya sewa kantor,
peralatan kantor dan alat tulis menulis, air, listrik, telepon, asuransi,
pajak, bunga uang, biaya-biaya notaris, biaya perjalanan dan pembelian berbagai
macam barang-barang kecil.
2)
Overhead proyek
Overhead proyek ialah biaya yang dapat
dibebankan kepada proyek tetapi tidak dapat dibebankan kepada biaya
bahan-bahan, upah tenaga kerja atau biaya alat-alat seperti misalnya; asuransi,
telepon yang dipasang di proyek, pembelian tambahan dokumen kontrak pekerjaan,
pengukuran (survey), surat-surat ijin
dan lain sebagainya. Jumlah overhead
dapat berkisar antara 12 sampai 30 %.
3)
Profit
Merupakan keuntungan yang didapat oleh
pelaksana kegiatan proyek (kontraktor) sebagai nilai imbal jasa dalam proses
pengadaan proyek yang sudah dikerjakan. Secara umum keuntungan yang yang diset
oleh kontraktor dalam penawarannya berkisar antara 10 % sampai 12 % atau bahkan
lebih, tergantung dari keinginan kontrakor.
c) Pajak
Berbagai macam pajak seperti PPN, PPh
dan lainnya atas hasil operasi perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar